UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 22
BAB 5 — PERLINDUNGAN KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA
Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu negara, Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden, mengkoordinasikan usaha untuk mengamankan dan melindungi kepentingan nasional, termasuk warga negara Indonesia.
