UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 23
BAB 5 — PERLINDUNGAN KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah setempat atau negara lain atau organisasi internasional yang terkait.
