UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 24
BAB 5 — PERLINDUNGAN KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA
(1) Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk
mencatat keberadaan dan membuat surat keterangan mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian warga negara Republik Indonesia serta melakukan tugas-tugas konsuler lainnya di wilayah akreditasinya.
(2) Dalam hal perkawinan dan perceraian, pencatatan dan
pembuatan surat keterangan hanya dapat dilakukan apabila kedua hal itu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di tempat wilayah kerja Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan, sepanjang hukum dan ketentuan-ketentuan asing tersebut tidak bertentangan dengan peraturan
PRESIDEN
perundang-undangan Indonesia.
