UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 25
BAB 6 — PEMBERIAN SUAKA DAN MASALAH PENGUNGSI
(1) Kewenangan pemberian suaka kepada orang asing berada di
tangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan Presiden.
