UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI
(1) Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat
didirikan lembaga kebudayaan, lembaga persahabatan, badan promosi, dan lembaga atau badan Indonesia lainnya di luar negeri.
(2) Pendirian lembaga dan atau badan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri.
