UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN HUBUNGAN LUAR NEGERI
(1) Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat juga
didirikan lembaga persahabatan, lembaga kebudayaan, dan lembaga atau badan kerja sama asing lain di Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendirian lembaga atau
badan kerja sama asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
