UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 13
BAB 3 — PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Lembaga Negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
