UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 14
BAB 3 — PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pejabat lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, yang akan menandatangani perjanjian internasional yang dibuat antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lain, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya, harus mendapat surat kuasa dari menteri.
