PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK BESERTA
Pasal 1
Mengesahkan Konvensi Wina mengenai hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality,
- dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1982
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 Januari 1982
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality
- dibuat pada tanggal 18 April 1961 di Wina dan mulai berlaku pada
tanggal 24 April 1964 dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler
beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan
(Vienna Convention on Consuler Relations and Optional Protocol to the
Vienna Convention on Consuler Relations Concerning Acquisition of
Nationality, 1963) dibuat pada tanggal 24 April 1963 di Wina dan mulai
berlaku pada tanggal 19 Maret 1967;
- bahwa Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan dua Konvensi tersebut pada huruf a di atas sebagai pedoman dalam hubungan internasional;
- bahwa untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan internasional, dipandang perlu mengesahkan dua Konvensi tersebut pada huruf a dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
www.djpp.depkumham.go.id
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
