CARA PEMBAYARAN BAMNG DAN CARA PEMERAHAN BAMNG
Pasal 1l
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan cara pembayaran
Barang tertentu dan cara penyeratran Barang tertentu dalam kegiatan Ekspor dan Impor dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, Gubemur Bank Indonesia, menteri teknis dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya. (21 Dalam keadaan tertentu, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) deFat dilakukan secara bersama- sama yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V.
PRES IDEN
BABV
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
" Letter Mit(L/ c)"-merupakan surat knedit atau pemberitahuan kredit -of yang dikeluarkan oleh suatu bank devisa (op.ninb Arklir"irrg Ur}.l atas dasar permintaan hpo$ryTg men3adi nasaian"y"'a." alt"j"k"ri melarui u""r.-"[o.""po"J"""y" I"r"9l eksportir..sebaal beidKrarg @\rbw bank) dt luar negeri- denlan permintaan ai".ai..r, sejumlah uang untuk eksportir (oran! perseorangan atau"g",badan usaha) yang namanya disebutlran daran Letter of credit (L/c)' tersebut untuk ' pembayaran Barang yang dikirim oleh eksportir. cara pembayaran Barang daLam benhrk lainnya daram kegiatan Ekspor, antara lrain: Advane pagm.ent, open A.o,ttnt, ioilection" a*icoiiali^."t.
Pasal 4,..
PRESIDEN
Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Barang Ekspor tertentu" dapat berupa. B-arang strategis dan Barang pentingyang dibatasi Ekspoiatau bebls diekspor. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan "Imbal Dagang" merupakan suatu cara qembayaran Barang yang mewajibkan penjual unhrk mengimpor Barang dari pembeli sejumlah nilai atau persentase tertentu dari harga Barang ekspornya. Dalam Imbal Dagang dapat melibatkan pihak ketiga sebagai pihak pembeli yang teraldrir. Imbal Dagang berupa barter, imbal beli, btybacle, dan ojf.set Yarg dimaksud dengan "cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya, dalam kegiatan Impor, antara lain: Letter of Credit (L/Cl, Aduane Pagment, OTnn Awunl Cotledion, dan ConsignmenL
Pasal 6
Ayat (1) Kewajiban penggunaan cara pembayaran Imbal Dagang untuk Barang Impor tertentu diutamakan untuk pengadaan barang di Kementerian/kmbaga/Satuan Kerja perangkat Daerah/Institusi lainnya yang menggunakan Anggaran pendapatan dan Betanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kredit Ekspor, Iftedit Komersial, Dana Penyertaan Modal pemerintah/pemerintah Daerah, Anggaran Perusahaan yang diperoleh dari Laba, dan/atau sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang Impor tertentu dapat berupa Barang kebuhrhan pokok, Barang strategis, dan Barang penting yang dibatasi Impor atarr bebas diimpor. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "barte/ merupakan suatu cara pembayaran Barang dengan Barang secara langsung P**g dimana pertukaran dan simultan dengan nilai yang dianggap sama atau sebanding tanpa mengunakan alat pembayaran lain seperti uang.
Yang.
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Yang dimaksud dengan "imbal beli" menrpakan suatu cara pembayaran Barang yang mewajibkan pemasoli luar negeri untuk membeli dan/atau memasarkan Barang tertentu sebagai pe"mb"t *rt atas seluruh atau sebagian nilai Barang dari pemasoli luar negen. Yang dimaksud dengan "buyback, merupakan suatu cara pembayaran dimana pema *k I ipplbr Barang menyet.jui menerima seluruh atau sebagian pembayarannya dalam bentuk-produk yang dihasilkan dari Barang yang dipasoknya. Yang dimaksud dengan "o;flset" merupakan suatu cara pembayaran Barang dimana pemasok luar negeri menyetujui unt,k melaliukan investasi kerjasama produksi, alih teknorogi ke dalam negara pembeli Barang, memberikan peralatan dan bantuan yang diperlukan untuk pendirian industri-baru dengan tqiuan Eksfrr, -<lan pembangunan atau perluasan teknologi manufaktur yang ada aan rcmaripuan industri. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "Fyee.on Bocd (FOBf merupakan penyerahan Barang yang dilakukan di atas kapal yang akan pengangkutan Barang. pihak penjual bertanggungjawab dari"r"i,.k"k""mengurus izin Ekspor sampai memuat Barang ai tapatlang-siap berangkat. Yang dimaksud lengan "Cost and FyeigtX (CFR)" merupakan penyerahan Barangyang dilakukan di atas kapar, t-tapi ongt<os angr.ut suiarr"aiuay, pcnjual sar-npai pelabuhan_Fjy, dlnga; demifian p""i".f fe GiU mengurus formalitas Elspor. pihak penjual menanggung'Uiala sap* -t".;ulr,-t"Lpi kapal yang memuat Barang merapat- di pelabu[-an Flggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat d# pelabuhan keberangkatan. Yang dimaksud dengan " Cosl htarane and. Fyetsht (CIF)" merupakan penyerahan Barang yang dilakukan di atas tapar,'tetapi ohgto" sudah dibay.ar penjuat sqppa, ke pelabuhan iujuan, i""gi--J"_1il"""Irgt"t njuat wajib mengurus formalitasEkspor. nir.f. p"ir:"J-"""rrgS""u memuat Barang merapat ifi p.f"Ur.fr"rr pigVa. gampai hpd yTe tetapi tanggungjawab hany.a saat kapal U"r""gi;id;;hb"h"""f;, keberangkatan. Pihak peru'uat"-apai..yib *"trrb"y"" asuransi untuk Bara.rg yang dikirim.
Yang . . .
PRES IDEN
ocara Yang dimaksud dengan penyeratran Barang dalam benhrk liainnya" dalam kegiatan Ekspor, antara lain: Er Worlcs (EXW), Fyee Canbr (FCAI, hee Alongside Slup (FAS), Caniage Paid Io (CPI), Caniage and hl,sumne Paid. To lClP1, Deliuered at Tenninal (DNll, Deliuercd at Plae (DAP), dan Deliuery Dttg Pard (DDP).
Pasal 8
Ayat (1) Barang Ekspor tertentu dapat berupa Barang strategis dan Barang penting yang dibatasi Ekspor atau bebas diekspor. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan "cara penyerahan Barang dalam bentuk lainnya" dalam kegiatan Impor, antara lain Er Works (E)(W), hee Carrier (FCltl, hee Alongside Ship (FAS) , Cafiage Paid ?o (CH) , Coniage and htstane Paid To (ClPl, tuliuered at Terminal (Dl{l), tuliuered at Plae (DAP), dan Deliuery Dfty Pard (DDP).
Pasal 10
Ayat (1) Barang Impor tertentu diutamakan Barang Impor untuk keperluan Pemerintatr baik Kementerian, kmbaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Barang Impor tertenhr dapat berupa Barang kebuhrhan pokok, Barang strategis, dan Barang penting yang dibatasi Impor atau bebas diimpor. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal l1 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu,, antara lain pengawasan dalam melakukan pasca kegiatan Ekspor enst audifl dan aaUm pembuatan laporan.
Ayat (3) .
PRESIDEN
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "penghentian kegiatan" antara lain tidak dapat diekspor dan penghentian kegiatan Ekspor dan/atau Impor. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukupjelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20L4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor SSl2);
