PP
Berlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN PP 1-1982 TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU-LINTAS DEVISA
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
Menteri Perdagangan MENETAPKAN Harga Patokan untuk penghitungan Pajak Ekspor dan/atau Pajak Ekspor Tambahan."
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK NDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 32
