PP
CARA PEMBAYARAN BAMNG DAN CARA PEMERAHAN BAMNG
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Barang Impor tertentu diutamakan Barang Impor untuk keperluan Pemerintatr baik Kementerian, kmbaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Barang Impor tertenhr dapat berupa Barang kebuhrhan pokok, Barang strategis, dan Barang penting yang dibatasi Impor atau bebas diimpor. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal l1 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu,, antara lain pengawasan dalam melakukan pasca kegiatan Ekspor enst audifl dan aaUm pembuatan laporan.
Ayat (3) .
PRESIDEN
Ayat (3) Cukup jelas.
