PP
CARA PEMBAYARAN BAMNG DAN CARA PEMERAHAN BAMNG
Pasal 1l
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan cara pembayaran
Barang tertentu dan cara penyeratran Barang tertentu dalam kegiatan Ekspor dan Impor dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, Gubemur Bank Indonesia, menteri teknis dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya. (21 Dalam keadaan tertentu, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) deFat dilakukan secara bersama- sama yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V.
PRES IDEN
BABV
