Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT NASIONAL DAN ASURANSI NASIONAL UNTUK EKSPOR DAN IMPOR BARANG TERTENTU
Pasal 3
(1) Kewajiban penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk Eksportir yang mengekspor Batubara dan/atau CPO menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) deadweight tonnage. 2020, No.775 (2) Kewajiban penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku untuk Importir yang mengimpor Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) deadweight tonnage.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diselenggarakan oleh Perusahaan
Angkutan Laut Nasional.
(2)
Perusahaan Angkutan Laut Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang menyediakan angkutan
laut dengan kapasitas angkut sampai dengan
10.000 (sepuluh ribu) deadweight tonnage bagi:
a.
Eksportir yang mengekspor Batubara dan/atau
CPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1); atau
b.
Importir yang mengimpor Beras dan/atau
barang untuk pengadaan barang pemerintah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat (2),
wajib menyampaikan data penggunaan Angkutan
Laut Nasional secara elektronik kepada Direktur
Jenderal melalui Inatrade.
(3)
Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan sebelum angkutan laut sandar di
pelabuhan Indonesia.
(4)
Penyampaian data penggunaan Angkutan Laut
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit mencantumkan:
a.
nama kapal;
b.
nomor International Maritime Organization; dan
2020, No.775
c.
periode kontrak/sewa/charter kapal.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 diselenggarakan oleh:
a.
Perusahaan Perasuransian Nasional; atau
b.
lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh
pemerintah,
yang telah mendapatkan tanda daftar dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan
tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Eksportir Batubara dan/atau CPO atau Importir Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) deadweight tonnage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib mencantumkan nilai cost dan nilai freight dalam Pemberitahuan Ekspor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang. (2) Eksportir Batubara dan/atau CPO atau Importir Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) deadweight tonnage, wajib mencantumkan nilai cost dan nilai freight dalam Pemberitahuan Ekspor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang.
2020, No.775 5. Pasal 11 dihapus.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Eksportir Batubara dan/atau CPO sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Importir Beras
dan/atau
barang
untuk
pengadaan
barang
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) wajib menyampaikan laporan penggunaan
Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional.
(2)
Laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan
Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
disampaikan
dalam
penyampaian
laporan
realisasi Ekspor Batubara dan Impor Beras kepada
Direktur
Jenderal
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan
Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Eksportir CPO dan Importir
barang untuk pengadaan barang pemerintah kepada
Direktur Jenderal melalui Inatrade.
(4)
Laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan
Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a.
nama Perusahaan Angkutan Laut Nasional;
b.
nomor International Maritime Organization;
c.
nama Perusahaan Perasuransian Nasional atau
lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh
pemerintah; dan
d.
nomor
dan
tanggal
polis
atau
sertifikat
asuransi,
yang dilengkapi dengan scan/pindai faktur pajak
Eksportir atau Importir.
2020, No.775 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1)
Eksportir atau Importir yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa
rekomendasi pembekuan Nomor Induk Berusaha.
(2)
Eksportir atau Importir yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi
penangguhan Ekspor Batubara dan/atau CPO dan
Impor Beras dan/atau barang untuk pengadaan
barang pemerintah.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
yang
menyediakan angkutan laut dengan kapasitas
angkut sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu)
deadweight
tonnage
dan
tidak
melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi
pembekuan Nomor Induk Berusaha.
(2)
Perusahaan Perasuransian Nasional dan lembaga
pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah
yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 dikenai sanksi
administratif
berupa
pembekuan
tanda
daftar
Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga
pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
2020, No.775
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
