Pasal 15
(1)
Eksportir Batubara dan/atau CPO sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Importir Beras
dan/atau
barang
untuk
pengadaan
barang
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) wajib menyampaikan laporan penggunaan
Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional.
(2)
Laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan
Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
disampaikan
dalam
penyampaian
laporan
realisasi Ekspor Batubara dan Impor Beras kepada
Direktur
Jenderal
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan
Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Eksportir CPO dan Importir
barang untuk pengadaan barang pemerintah kepada
Direktur Jenderal melalui Inatrade.
(4)
Laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan
Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a.
nama Perusahaan Angkutan Laut Nasional;
b.
nomor International Maritime Organization;
c.
nama Perusahaan Perasuransian Nasional atau
lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh
pemerintah; dan
d.
nomor
dan
tanggal
polis
atau
sertifikat
asuransi,
yang dilengkapi dengan scan/pindai faktur pajak
Eksportir atau Importir.
2020, No.775 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
