PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR...
Pasal 17
(1)
Eksportir atau Importir yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa
rekomendasi pembekuan Nomor Induk Berusaha.
(2)
Eksportir atau Importir yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi
penangguhan Ekspor Batubara dan/atau CPO dan
Impor Beras dan/atau barang untuk pengadaan
barang pemerintah.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
