Pasal 18
(1)
Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
yang
menyediakan angkutan laut dengan kapasitas
angkut sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu)
deadweight
tonnage
dan
tidak
melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi
pembekuan Nomor Induk Berusaha.
(2)
Perusahaan Perasuransian Nasional dan lembaga
pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah
yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 dikenai sanksi
administratif
berupa
pembekuan
tanda
daftar
Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga
pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
2020, No.775
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
