PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR...
Pasal 10
(1) Eksportir Batubara dan/atau CPO atau Importir Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) deadweight tonnage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib mencantumkan nilai cost dan nilai freight dalam Pemberitahuan Ekspor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang. (2) Eksportir Batubara dan/atau CPO atau Importir Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) deadweight tonnage, wajib mencantumkan nilai cost dan nilai freight dalam Pemberitahuan Ekspor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang.
2020, No.775 5. Pasal 11 dihapus.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
