Pasal 4
(1)
Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diselenggarakan oleh Perusahaan
Angkutan Laut Nasional.
(2)
Perusahaan Angkutan Laut Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang menyediakan angkutan
laut dengan kapasitas angkut sampai dengan
10.000 (sepuluh ribu) deadweight tonnage bagi:
a.
Eksportir yang mengekspor Batubara dan/atau
CPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1); atau
b.
Importir yang mengimpor Beras dan/atau
barang untuk pengadaan barang pemerintah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat (2),
wajib menyampaikan data penggunaan Angkutan
Laut Nasional secara elektronik kepada Direktur
Jenderal melalui Inatrade.
(3)
Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan sebelum angkutan laut sandar di
pelabuhan Indonesia.
(4)
Penyampaian data penggunaan Angkutan Laut
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit mencantumkan:
a.
nama kapal;
b.
nomor International Maritime Organization; dan
2020, No.775
c.
periode kontrak/sewa/charter kapal.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
