PP
CARA PEMBAYARAN BAMNG DAN CARA PEMERAHAN BAMNG
Pasal 5
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Yang dimaksud dengan "Imbal Dagang" merupakan suatu cara qembayaran Barang yang mewajibkan penjual unhrk mengimpor Barang dari pembeli sejumlah nilai atau persentase tertentu dari harga Barang ekspornya. Dalam Imbal Dagang dapat melibatkan pihak ketiga sebagai pihak pembeli yang teraldrir. Imbal Dagang berupa barter, imbal beli, btybacle, dan ojf.set Yarg dimaksud dengan "cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya, dalam kegiatan Impor, antara lain: Letter of Credit (L/Cl, Aduane Pagment, OTnn Awunl Cotledion, dan ConsignmenL
