Pasal 6
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Kewajiban penggunaan cara pembayaran Imbal Dagang untuk Barang Impor tertentu diutamakan untuk pengadaan barang di Kementerian/kmbaga/Satuan Kerja perangkat Daerah/Institusi lainnya yang menggunakan Anggaran pendapatan dan Betanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kredit Ekspor, Iftedit Komersial, Dana Penyertaan Modal pemerintah/pemerintah Daerah, Anggaran Perusahaan yang diperoleh dari Laba, dan/atau sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang Impor tertentu dapat berupa Barang kebuhrhan pokok, Barang strategis, dan Barang penting yang dibatasi Impor atarr bebas diimpor. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "barte/ merupakan suatu cara pembayaran Barang dengan Barang secara langsung P**g dimana pertukaran dan simultan dengan nilai yang dianggap sama atau sebanding tanpa mengunakan alat pembayaran lain seperti uang.
Yang.
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Yang dimaksud dengan "imbal beli" menrpakan suatu cara pembayaran Barang yang mewajibkan pemasoli luar negeri untuk membeli dan/atau memasarkan Barang tertentu sebagai pe"mb"t *rt atas seluruh atau sebagian nilai Barang dari pemasoli luar negen. Yang dimaksud dengan "buyback, merupakan suatu cara pembayaran dimana pema *k I ipplbr Barang menyet.jui menerima seluruh atau sebagian pembayarannya dalam bentuk-produk yang dihasilkan dari Barang yang dipasoknya. Yang dimaksud dengan "o;flset" merupakan suatu cara pembayaran Barang dimana pemasok luar negeri menyetujui unt,k melaliukan investasi kerjasama produksi, alih teknorogi ke dalam negara pembeli Barang, memberikan peralatan dan bantuan yang diperlukan untuk pendirian industri-baru dengan tqiuan Eksfrr, -<lan pembangunan atau perluasan teknologi manufaktur yang ada aan rcmaripuan industri. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
