PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia membuka Kedutaan Besar
Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun.
Pasal 2
Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah Perwakilan Diplomatik
Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada
Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
Pasal 3
(1) Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara
Republik Kamerun berkedudukan di Yaounde,
www.peraturan.go.id
2020, No.145 -3-
Kamerun.
(2) Wilayah akreditasi Kedutaan Besar Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah
Republik Kamerun dengan wilayah akreditasi
rangkapan mencakup Republik Chad, Republik
Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo,
dan Republik Afrika Tengah.
Pasal 4
Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada
Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik
Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan untuk Kedutaan Besar
Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan
tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada
Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik
Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.145 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan jangkauan dan
kinerja diplomasi dan kerja sama luar negeri dengan
negara-negara sahabat, khususnya di kawasan Afrika,
serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri, perlu membuka kantor perwakilan
diplomatik untuk Negara Republik Kamerun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang
Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan
Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal
Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on
www.peraturan.go.id
2020, No.145 -2-
Diplomatic Relations and Optional Protocol to the
Vienna Convention on Diplomatic Relations
Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan
Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan
Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal
Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on
Consular Relations and Optional Protocol to the
Vienna Convention on Consular Relations Concerning
Acquisition of Nationality, 1963) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211);
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang
Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar
Negeri;
