PERPRES
PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada
Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik
Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
