PERPRES
PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan
tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada
Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik
Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
