MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Manajemen . . .
{iD PRESIDEN
- Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seor€rng pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
- Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPI adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- Pejabat . . .
PRESIDEN
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPI.
Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesiflk berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/ atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuzrn, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
Pejabat.
{iD PRESIDEN
REPUBLIK II.JDONESIA
Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat g,B adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Pemberhentian dari Jabatan adajah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT.
Pemberhentian Sementara sebagai pNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan pNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
Batas .
$-,D
PRES IDEN
Batas Usia Pensiun adalah batas usia pNS harus diberhentikan dengan hormat dari pNS.
Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Pengisian JPT secara Terbuka yang selanjutnya disebut Seleksi Terbuka adalah proses pengisian JpT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka.
Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan prajabatan adalah proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang bagi calon pNS pada masa percobaan. 27.Cuti PNS yang selanjutnya disingkat dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
Sekolah Kader adalah sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan pejabat administrator melalui jalur percepatan peningkatan jabatan.
Badan.
PRESIDEN
- Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang- undang.
- Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
Manajemen PNS meliputi:
- pen5rusunan dan penetapan kebutuhan;
- pengadaan;
- pangkat dan Jabatan;
- pengembangan karier;
- pola karier;
- promosl; mutasi;
- penilaian kinerja;
- penggajian dan tunj angan;
- penghargaan;
- disiplin; L pemberhentian;
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
- perlindungan.
Pasal 3
(t) Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. (2t Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:
- menteri di kementerian;
- pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
- sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
- gubernur di provinsi; dan
- bupati/walikota di kabupaten/kota.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2]1, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a termasuk:
- Jaksa Agung; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (s) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk juga:
- Kepala Badan Intelijen Negara; dan
- Pejabat lain yang ditentukan oleh presiden.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c termasuk juga Sekretaris Mahkamah Agung.
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
Penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran.
Bagian Kedua Penyusunan Kebutuhan
Pasal 5
(l) Setiap Instansi Pemerintah wajib menlrusun pNS kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. (2t Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per I (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah. (4t PenJrusunan kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan rencana strategis Instansi Pemerintah. pNS (s) Dalam rangka penyusunan kebutuhan (41 sebagaimana dimaksud pada ayat mempertimbangkan dinamika/ perkembangan organisasi Kementerian / Lembaga.
Pasal 6
(1) Analisis Jabatan dan analisis beban kerja
sebagaimana dimalsud dalam pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pemerintah mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Ketentuan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
pelaksanaan analisis Jabatan dan analisis beban keda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan pNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) meliputi kebutuhan jumlah dan jenis: A. JA;
- JF; dan C. JPT.
Pasal 8
Rincian kebutuhan PNS setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disusun berdasarkan:
- hasil analisis Jabatan dan hasil analisis beban kerja;
- peta Jabatan di masing-masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan PNS untuk setiap jenjang Jabatan; dan
- memperhatikan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai.
Pasal 9
(1) Hasil penJrusunan kebutuhan PNS 5 (lima) tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Menteri dan Kepala BKN dengan melampirkan dokumen rencana strategis Instansi Pemerintah.
(2) Rincian penyusunan kebutuhan PNS setiap tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 5 ayat (2) untuk penetapan kebutuhan PNS tahun berikutnya disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Menteri dan Kepala BKN paling lambat akhir bulan Maret tahun sebelumnya.
(3) Dalam
PRESIDEN
(3) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran tahun
berikutnya yang mengakibatkan perubahan dalam perencanaan kebutuhan PNS, penyampaian rincian penJrusunErn kebutuhan PNS setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dilakukan paling lambat akhir bulan April tahun sebelumnya.
Pasal 10
(1) Penyusunan kebutuhan PNS dilaksanakan dengan
menggunakan aplikasi yang bersifat elektronik.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelalsanaan
penJrusunan kebutuhan yang bersifat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pen]rusunan kebutuhan PNS diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
Bagian Ketiga Penetapan Kebutuhan
Pasa1 12 (l) Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urus:rn pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN. (21 Pertimbangan teknis Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat alhir bulan Juli tahun sebelumnya.
(3) Berdasarkan .
ni# PRESIDEN
(3) Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri men5rusun rencana pemenuhan kebutuhan pNS berdasarkan prioritas pembangunan nasional. (41 Rencana pemenuhan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urus€ul pemerintahan di bidang keuangan untuk dimintakan pendapat paling lambat akhir bulan April untuk rencana pemenuhan kebutuhan PNS tahun berikutnya. (s) Pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) disampaikan kepada Menteri paling lambat akhir bulan Mei untuk rencana pemenuhan kebutuhan PNS tahun berikutnya.
(6) Penetapan kebutuhan PNS pada setiap Instansi
Pemerintah setiap tahun ditetapkan oleh Menteri paling lambat akhir bulan Mei tahun berjalan. (7t Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usul dari:
- PPK Instansi Pusat; dan
- PPK Instansi Daerah ),ang dikoordinasikan oleh Gubernur.
Pasal 13
Dalam pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN dan penetapan kebutuhan PNS oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) hanrs memperhatikan:
- untuk Instansi Pusat:
- susunan organisasi dan tata kerja;
- jenis
PRESIDEN
t2
- jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi tanggunglawabnya;
- jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk setiap jenj ang Jabatan;
- jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun;
- rasio jumlah antara PNS yang menduduki Jabatan administrator, Jabatan pengawas, Jabatan pelaksana, dan JF; dan
- rasio antara anggaran belanja pegawai dengan €mggaran belanja secara keseluruhan.
- untuk Instansi Daerah provinsi:
- data kelembagaan;
- jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan;
- jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun;
- rasio antara jumlah PNS dengan jumlah kabupaten atau kota yang dikoordinasikan; dan
- rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan. untuk Instansi Daerah kabupaten/ kota:
- data kelembagaan;
- luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah untuk dikembangkan ;
- jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan;
- jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun;
- rasio
#p PRESIDEN
13
- rasio antara jumlah PNS dengan jumlah penduduk; dan
- rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan.
Pasal 14
Dalam hal kebutuhan PNS yang telah ditetapkan pada Instansi Pemerintah tidak seluruhnya direalisasikan, Menteri dapat mempertimbangkan sebagai tambahan usulan kebutuhan PNS untuk tahun berikutnya.
PENGADAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 15
Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pasal 16
(1) Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS
dilakukan secara nasional. (2t Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan:
- Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana;
- Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan
- Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.
Pasal 17
(1) Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PNS
secara nasional, Menteri membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS. (2t Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diketuai oleh Kepala BKN.
(3) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- BKN:
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau
- kementerian atau lembaga terkait.
(4) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- mendesain sistem seleksi pengadaan PNS;
- menyusun soal seleksi kompetensi dasar;
- mengoordinasikan instansi pembina JF dalam penJrusunan materi seleksi kompetensi bidang;
- merekomendasikan kepada Menteri tentang ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar untuk setiap Instansi Pemerintah;
- melaksanakan .
PRESIDEN
_15-
- melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama- sama dengan Instansi Pemerintah;
- mengolah hasil seleksi kompetensi dasar;
- mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
- menetapkan dan menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar dan mengintegrasikan hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; dan
- mengevaluasi dan mengembangkan sistem pengadaan PNS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan
mekanisme kerja panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 18
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di
Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS. (2t Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh !yB.
(3) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- unit kerja yang membidangi kepegawaian;
- unit kerja yang membidangi pengawasan;
- unit kerja yang membidangi perencanaan;
- unit keda yang membidangi keuangan; dan/atau
- unit kerja lain yang terkait.
(4) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- menJrusun
-{",D
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
16 menJrusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PNS;
- mengu.mumkan jenis Jabatan yang lowong, jumlah PNS yang dibutuhkan, dan persyaratan pelamaran; melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman;
- menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
- melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama- sama dengan panitia seleksi nasional pengadaan PNS;
- melaksanakan seleksi kompetensi bidang; o mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil seleksi kompetensi dasar, dan hasil seleksi kompetensi bidang; dan
- mengusulkan hasil seleksi tes kompetensi bidang kepada panitia seleksi nasional.
Pasal 19
Pengadaan PNS sebagaimana dimalsud dalam Pasal 15 dilakukan melalui tahapan:
- perencanaan;
- pengumuman lowongan;
- pelamaran;
- seleksi;
- pengumuman hasil seleksi;
- pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan
- pengangkatan menjadi PNS. Bagian Kedua .
PRES IDEN
-t7- Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 20
(l) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS men5rusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS. (2t Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- jadwal pengadaan PNS; dan
- prasarana dan sarana pengadaan PNS.
Bagian Ketiga Pengumuman Lowongan
Pasal 21
(1) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS
mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat. (21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama Jabatan;
- jumlah lowongan Jabatan;
- kualilikasi pendidikan; dan
- Instansi Pemerintah yang membutuhkan Jabatan PNS.
Pasal 22
(1) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS
mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan pengumuman lowongan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pengumuman . . .
{iD PRESIDEN
(2t Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
paling sedikit memuat:
- nama Jabatan;
- jumlah lowongan Jabatan;
- unit kerja penempatan;
- kualifikasi pendidikan;
- alamat dan tempat lamaran ditujukan;
- jadwal tahapan seleksi; dan
- syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Bagian Keempat Pelamaran
Pasal 23
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
19
pNS, d. tidak berkedudukan sebagai calon pNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praltis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (2t Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
(3) Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal24
(1) Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan
semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
(2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi
tentang seleksi pengadaan PNS dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Pasal 25
Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diterima paling lama lO (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi. Begian Kelima
PRES IDEN
Bagian Kelima Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi
Pasal 26
(1) Seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf d terdiri atas 3 (tiga) tahap:
- seleksiadministrasi;
- seleksi kompetensi dasar; dan
- seleksi kompetensi bidang. (2t Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
(3) Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
(4) Standar kompetensi dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. (s) Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan.
Pasal 27
(1) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS melaksanakan
seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima.
(2) Panitia
#",D
PRESIDEN
(2) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS wajib
mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
(3) Dafam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi
persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Pasal 28
(l) Pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mengikuti seleksi kompetensi dasar. (2t Seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS bersama panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
(3) Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar
apabila memenuhi nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan dan berdasarkan peringkat nilai.
Pasal 29
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi
dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengikuti seleksi kompetensi bidang. (2t Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS.
(3) Jumlah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi
(21 bidang selagaimana dimaksud pada ayat ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.
Pasal 30...
PRESIDEN
Pasal 30
Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PNS dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/ atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sesuai dengan persyaratan Jabatan pada Instansi Pemerintah.
Pasal 31
(1) Hasil seleksi kompetensi bidang disampaikan oleh
panitia seleksi instansi pengadaan PNS kepada panitia seleksi nasional pengadaan PNS. (2t Panitia seleksi nasional pengadaan PNS menetapkan hasil akhir seleksi berdasarkan integrasi dari hasil seleksi kompetensi dasar dan hasil seleksi kompetensi bidang.
Pasal 32
PPK rnengumumkan pelamar yerng dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil akhir seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Bagian Keenam Pengangkatan Calon PNS dan Masa Percobaan Calon PNS
Pasal 33
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN.
Pasal 34
pasat 33(l) Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
(2) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupak€rn masa praj abatan.
(3) Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
(4) Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karalter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
(6) Pembinaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala LAN.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala LAN.
Pasal 35
Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.
Bagian Ketujuh
PRES IDEN
Bagian Ketqjuh Pengangkatan Menjadi PNS
Pasal 36
(l) Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
- lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 34; dan
- sehat jasmani dan rohani.
(2) Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 37
(1) Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberhentikan sebagai calon PNS. (2t Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon PNS diberhentikan apabila:
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
meninggal dunia;
terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat;
memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
menjadi
PRESIDEN
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.
Pasal 38
Dalam hal calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tewas, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan Sumpah/Janji
Pasal 39
(1) Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS
wajib mengucapkan sumpah/janji.
(2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada saat pelantikan oleh PPK.
(3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 40
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah;
bahwa.
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
26
bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang- undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasialan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara'.
Pasal 41
(1) Dalam hal calon PNS berkeberatan untuk
mengu.capkan sumpah karena keyakinannya tentang agama atau kepercayaanya kepada I\rhan Yang Maha Esa, PNS yang bersangkutan mengucapkan janji. l2t Dalam hal calon PNS mengucapkan janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka frasa "Demi Allah, saya bersumpah' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O diganti dengan kalimat: "Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh- sungguh".
(3) Bagi calon PNS yang beragama Kristen, pada akhir
sumpah/janji ditambahkan frasa yang berbunyi: "Kiranya Thhan menolong Saya".
(a)Bagi.
#*D
PRESIDEN
(4) Bagi calon PNS yang beragama Hindu, frasa "Demi
Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diganti dengan frasa "Om Atah Paramawisesa". (s) Bagi calon PNS yang beragama Budha, frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diganti dengan frasa "Demi Sang Hyang Adi Budha".
(6) Bagi calon PNS yang beragama Khonghucu, frasa
"Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diganti dengan frasa "Kehadirat Tian di tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah". (71 Bagi calon PNS yang berkepercayaan kepada T\rhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu, frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap T\rhan Yang Maha Esa.
Pasal 42
(1) Sumpah/janji diambil oleh PPK di lingkungannya
masing-masing. (2t PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji.
Pasal 43
(1) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dilakukan dalam upacara khidmat.
(21 Calon PNS yang mengangkat sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh seorang rohaniwan.
(3) Pengambilan
PRESIDEN
28
(3) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) disaksikan oleh 2 (dua) orang PNS yang Jabatannya paling rendah sama dengan Jabatan calon PNS yang mengangkat sumpah/janji.
(4) Pejabat yang mengambil sumpah/janji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 mengucapkan sumpah/janji kalimat demi kalimat dan diikuti oleh calon PNS yang mengangkat sumpah/janji. (s) Pada saat pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (4), semua orang yang hadir dalam upacara diwajibkan berdiri.
(6) Calon PNS yang telah mengucapkan sumpah/janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi PNS.
Pasal 44
(1) Pejabat yang mengambil sumpah/janji membuat
berita acara tentang pengambilan sumpah/janji.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, PNS yang mengangkat sumpah/janji, dan saksi.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu:
- 1 (satu) rangkap untuk PNS yang mengangkat sumpah/janji;
- 1 (satu) rangkap untuk arsip Instansi Pemerintah PNS yang bersangkutan; dan
- 1 (satu) rangkap untuk arsip BKN.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengadaan PNS diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
-#*D PRESIDEN
Bagian Kesatu Pangkat dan Jabatan
Pasal 46
(1) Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan
tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifrkasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. (2t Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS.
Pasal 47
Jabatan PNS terdiri atas: A. JA;
- JF; dan
- JPT.
Pasal 48
(1) Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT utama dan
JPT madya ditetapkan oleh Presiden atas usul Instansi Pemerintah terkait setelah mendapat pertimbangan Menteri.
(2) Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA,
dan JF untuk masing-masing satuan organisasi Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 49
(1) Pengisian Jabatan pelaksana, JF keahlian jenjang ahli
pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF keterampilan jenjang terampil dapat dilakukan melalui pengadaan PNS. (2t Pengisian Jabatan administrator, Jabatan pengawas, JF keahlian jenjang ahli utama, JF keahlian jenjang ahli madya, JF keahlian jenjang ahli muda, JF keterampilan jenjang penyelia, JF keterampilan jenjang mahir, dan/atau JPT dapat dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi dari PNS yang tersedia, baik yang berasal dari internal Instansi Pemerintah maupun PNS yang berasal dari Instansi Pemerintah lain.
Bagian Kedua Jabatan Administrasi
Paragraf 1 Jenjang, Tanggung Jawab, dan Akuntabilitas
Pasal 50
Jenjang JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:
- Jabatan administrator;
- Jabatan pengawas; dan
- Jabatan pelaksana.
Pasal 51
(1) Pejabat administrator sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf a bertanggung jawab memimpin
pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pemb€rngunan.
(2) Pejabat
PRESIDEN
(2) Pejabat penga$'as sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf b bertanggung jawab mengendalikan
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
(3) Pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf c bertanggung jawab melaksanakan
kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Pasal 52
(1) Setiap pejabat administrasi harus menJamrn
akuntabilitas Jabatan.
(2) Akuntabilitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi terlaksananya:
- seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan, bagi Jabatan administrator;
- pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai standar operasional prosedur, bagi Jabatan pengawas; dan
- kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur, bagi Jabatan pelaksana.
Pasal 53
Pejabat administrasi dilarang rangkap Jabatan dengan JF.
Paragraf 2 Persyaratan dan Pengangkatan
Pasal 54
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan
administrator sebagai berikut:
- berstatus
PRESIDEN
- berstatus PNS;
- memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
- sehat jasmani dan rohani. (2t Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan.
(3) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan
pengawas sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
- setiap . . .
PRESIDEN
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
- sehat jasmani dan rohani.
(4) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan
pelaksana sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan pating rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara;
- telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/ atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan
- sehat jasmani dan rohani. (s) Bagi PNS yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, dan/ atau terpencil yang akan diangkat dalam Jabatan administrator pada Instansi Pemerintah di daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil, dikecualikan dari persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6)PNS
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib
memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekolah kader
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 55
(1) Kompetensi Jabatan administrator, Jabatan
pengawas, dan Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf f, ayat (3) huruf f, dan ayat (4) huruf e meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural. (2t Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan,
pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
(3) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
(4) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wa\i/asan kebangsaan. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusun€rn Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
PRESIDEN
.35 -
Paragraf 3 Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi
Pasal 56
(1) Setiap PNS yang memenuhi syarat Jabatan
mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam JA yang lowong. JA (2) ryB mengusulkan pengangkatan PNS dalam kepada PPK setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah.
(3) Pertimbangan tim penilai kinerja PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, syarat Jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
(4) PPK menetapkan keputusan pengangkatan dalam JA.
(5) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
kuasa pengangkatan dalam JA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrasi
Pasal 57
Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 58
Sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah:
bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya
kepada bangsa dan negara;
bahwa saya dalErm menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik- baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;
bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela;
Pasal 59
(1) Dalam hal PNS berkeberatan untuk mengucapkan
sumpah karena keyakinan tentang agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, PNS yang bersangkutan mengucapkan janji Jabatan.
(2) Dalam
PRESIDEN
(2) Dalam hal seorErng PNS mengucapkan janji Jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kalimat "Demi Allah, saya bersumpah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan kalimat: "Demi Tuhaa Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh".
(3) Bagi PNS yang beragama Kristen, pada akhir
sumpah/janji Jabatan ditambahkan kalimat yang berbunyi: "Kiranya T\rhan menolong saya".
(4) Bagi PNS yang beragama Hindu, maka frasa uDemi
Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan "Om Atah Paramawisesa". (s) Bagi PNS yang beragama Budha, maka frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha".
(6) Bagi PNS yang beragama Khonghucu maka frasa
'Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan "Kehadirat Tian di tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah". (71 Bagi PNS yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu maka frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 60
(1) Sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 diambil oleh PPK di lingkungannya masing-
masing.
(2) PPK. . .
PRESIDEN
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dapat
menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji Jabatan.
Pasal 61
(1) Pengambilan sumpah/janji Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan dalam suatu upacara khidmat. (2t PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh seorang rohaniwan dan 2 (dua) orang saksi.
(21(3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan PNS yang Jabatannya paling rendah sama dengan Jabatan PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan. l4l Pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 mengucapkan setiap kata dalam kalimat sumpah/janji Jabatan yang diikuti oieh PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan.
Pasal 62
Pengambilan sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan, PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, dan saksi.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan administrator dan Jabatan pengawas diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
Paragraf 5
PRESIDEN
Paragraf 5 Pemberhentian dari Jabatan Administrasi
Pasal 64
(1) PNS diberhentikan dari JA apabila:
- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh di luar JA; atau
- tidak memenuhi persyaratan Jabatan. l2l Dalam keadaan tertentu, permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pejabat administrator dapat juga diberhentikan apabila tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6).
(4) PNS yang diberhentikan dari JA karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan JA yang terakhir apabila tersedia lowongan Jabatan.
Paragraf 6 Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Administrasi
Pasal 65
kepada(1) Pemberhentian dari JA diusulkan oleh $rB PPK. (2t PPK menetapkan keputusan pemberhentian dalam JA.
Pasal 66
(l) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya untuk menetapkan pemberhentian dalam JA. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kuasa dalam pemberhentian dari JA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Jabatan Fungsional
Paragraf I Kedudukan, Tanggung Jawab, Tugas, Kategori, Jenjang, Kriteria, dan Akuntabilitas Jabatan Fungsional
Pasat 67 Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
Pasal 68
JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pasal 69
(1) Kategori JF terdiri atas:
- JF keahlian; dan
- JF keterampilan.
(2) Jenjang
ni# PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
4t (2t Jenjang JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- ahli utama;
- ahli madya;
- ahli muda; dan
- ahli pertama.
(3) Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
- penyelia;
- mahir;
- terampil; dan
- pemula. (41 Jenjang JF ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayaf (21 huruf a, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi. (s) Jenjang JF ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayal (21 huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
(6) Jenjang JF ahli muda sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan. (71 Jenjang JF ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
(8) Jenjang JF penyelia sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) hunrf a, melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.
(9) Jenjang .
(9) Jenjang JF mahir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi utama
dalam JF keterampilan.
(10) Jenjang JF terampil sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan.
(11) Jenjang JF pemula sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) hurrrf d, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
Pasal 70
JF ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
- fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah;
- mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu;
- dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
- pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan
- kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.
Pasal 71
(1) Setiap pejabat fungsional harus menjamin
akuntabilitas Jabatan.
(2) Akuntabilitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi terlaksanzmya:
- pelayanan
PRESIDEN
pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keahlian; dan
- pelayanan fungsional berdasarkan keterampilan tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keterampilan.
Paragral2 Klasilikasi Jabatan Fungsional
Pasal 72
(l) JF dikelompokkan dalam klasifikasi Jabatan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasilikasi Jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Penetapan Jabatan Fungsional
Pasal 73
(1) Penetapan JF dilakukan oleh Menteri berdasarkan
usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah dengan mengacu pada klasifrkasi darr kriteria JF. (2t Dalam hal diperlukan, Menteri dapat menetapkan JF tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah.
(3) Ketentuan
m PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengusulan dan penetapan JF diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan Fungsional
Pasal 74
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF
keterampilan dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari Jabatan lain; atau
- penyesuaian.
(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), pengangkatan ke dalam JF tertentu dapat dilakukan melalui pengangkatan PPPK.
(3) Jenis JF tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan JF melalui pengangkatan PPPK diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 75
(1) Pengangkatan dalam JF keahlian melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 huruf a harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat
#-,D
PRESIDEN
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifrkasi pendidikan yang dibutuhkan;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) merupalan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS.
Pasal 76
(1) Pengangkatan dalam JF keahlian melalui
perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- memiliki
PRESIDEN
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (2t Pengangkatan JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.
Pasal 77
(1) Pengangkatan dalam JF keahlian melalui
penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV; e, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan .
{iD PRESIDEN
(21 Pengangkatan dalam JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang bersangkutan pada saat penetapan JF oleh Menteri memiliki pengalaman dan masih menjalankan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan $B.
(3) Penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling
lama 2 (dua) tahun sejak penetapan JF dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan.
Pasal 78
(1) Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 huruf a harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS.
Pasal 79
(1) Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui
perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan JF keterampilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.
Pasal 80
(1) Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui
penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus
PRESIDEN
-49_
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pengangkatan dalam JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat penetapan JF oleh Menteri memiliki pengalaman dan masih menjalankan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan $8.
(3) Penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali untuk jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penetapan JF dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan.
Pasal 81
(1) Pengangkatan dalam JF keahlian dan JF
keterampilan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- nilai.
PRESIDEN
50
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalarn 2 (dua) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan JF keahlian dan JF keterampilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.
Paragraf 5 Tata Cara. Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
Pasal 82
(1) SB mengusulkan pengangkatan pertama PNS datam
JF kepada PPK untuk:
- JF ahli pertama;
- JF ahli muda;
- JF pemula; dan
- JF terampil. (21 Pengangkatan pertama dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
Paragraf 6 Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Perpindahan Jabatan
Pasal 83
(1) Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan Jabatan
diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagr PNS yang akan menduduki JF ahli utama; atau b.ryB.
PRESIDEN
kepada PPK bagi PNS yang akan menduduki b. ryB JF selain JF ahli utama sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2t Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Presiden.
(3) Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufb ditetapkan oleh PPK.
Paragraf 7 Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian
Pasal 84
(l) Pengangkatan PNS yang akan menduduki JF melalui penyesuaian diusulkan oleh grB kepada PPK. (2t Pengangkatan PNS dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
Paragraf 8 Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi
Pasal 85
(1) Pengangkatan dalam JF melalui promosi diusulkan
oleh:
- PPK kepada Presiden bagr PNS yang akan menduduki JF ahli utama; atau kepada PPK bagi PNS yang akan menduduki b. ryB JF selain JF ahli utama sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan oleh presiden.
(3) Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) hurufb ditetapkan oleh PpK. Paragraf 9
PRESIDEN
Paragraf 9 Pendelegasian Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pasal 86
(1) PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JF selain JF ahli madya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
kuasa pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 10 Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
Pasal 87
Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada T\rhan Yang Maha Esa.
Pasal 88
Sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah:
bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tal.un 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara;
bahwa.
#",D
PRESIDEN
bahwa saya dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik- baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;
bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela;
Pasal 89
(1) Dalam hal PNS berkeberatan untuk mengucapkan
sumpah karena keyakinan tentang agama atau kepercayaanya kepada T\rhan Yang Maha Esa, PNS y€mg bersangkutan mengucapkan janji Jabatan.
(2) Dalam hal seorang PNS mengucapkan janji Jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), maka kalimat "Demi Allah, saya bersumpah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diganti dengan kalimat: "Demi T.rhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh".
(3) Bagi PNS yang beragama Kristen, pada akhir
sumpah/janji Jabatan ditambahkan kalimat: "Kiranya T\rhan menolong sayao.
(4) Bagi
PRESIDEN
(a) Bagi PNS yang beragama Hindu, maka frasa oDemi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diganti dengan "Om Atah Paramawisesa'.
(5) Bagi PNS yang beragama Budha, maka frasa "Demi
Allah" sebagaimana dimalsud dalam Pasal 88 diganti oDemi dengan Sang Hyang Adi Budha".
(6) Bagi PNS yang beragama Khonghucu maka frasa
"Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 diganti dengan "Kehadirat Tian di tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah".
(7) Bagi PNS yang berkepercayaan kepada Ttrhan Yang
Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu maka frasa "Demi Allah' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap T.rhan Yang Maha Esa.
Pasal 90
(1) Sumpah/janji Jabatan diambil oleh PPK di
lingkungannya masing-masing.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji Jabatan.
Pasal 91
(1) Pengambilan sumpah/janji Jabatan dilakukan dalam
suatu upacara khidmat.
(2) PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan
didampingi oleh seorang rohaniwan.
(3) Pengambilan sumpah/janji Jabatan disaksikan oleh
dua orang PNS yang Jabatannya serendah rendahnya sama dengan Jabatan PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan.
(4) Pejabat .
q,D
PRESIDEN
(4) Pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan,
mengucapkan susunan kata-kata sumpah/janji Jabatan kalimat demi kalimat dan diikuti oleh PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan.
Pasal 92
(l) Pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/ janji Jabatan tersebut. (2t Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan, PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, dan saksi.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu satu rangkap untuk PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan, satu rangkap untuk Instansi Pemerintah yang bersangkutan, dan satu rangkap untuk BKN.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
Paragraf 1 1 Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Pasal 94
(1) PNS diberhentikan dari JF apabila:
mengundurkan diri dari Jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani
#D PRESIDEN
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh di luar JF; atau
- tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
(2) PNS yang diberhentikan dari JF karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang JF terakhir apabila tersedia lowongan Jabatan.
Paragraf 12 Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Pasal 95
(1) Pemberhentian dari JF diusulkan oleh:
- PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JF ahli utama; atau kepada PPK bagi PNS yang menduduki JF b. ryB selain JF ahli utama sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Pemberhentian dari JF sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Presiden.
(3) Pemberhentian dari JF sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditetapkan oleh PPK.
Pasal 96
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pemberhentian dari JF selain JF ahli madya.
Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dari JF diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 13
PRES IDEN
Paragraf 13 Rangkap Jabatan
Pasal 98
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kineda organisasi, pejabat fungsional dilarang rangkap Jabatan dengan JA atau JPT, kecuali untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF.
Paragraf 14 Instansi Pembina
Pasal 99
(1) Instansi pembina JF merupakan kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi instansi pembina suatu JF.
(2) Instansi pembina berperan sebagai pengelola JF yang
menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan.
(3) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l,, instansi pembina memiliki tugas sebagai berikut:
- menJrusun pedoman formasi JF;
- menJrusun standar kompetensi JF;
- men5rusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF'
- men5rusun
PRESIDEN
- menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional;
- menJrusun pedoman penulisan karya tulis/ karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF;
- menJrusun kurikulum pelatihan JF; ob. menyelenggarakan pelatihan JF;
- membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
- menyelenggarakan uji kompetensi JF;
- menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF;
- melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
- mengembangkan sistem informasi JF;
- memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF;
- memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF;
- memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF;
- melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN;
- melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; dan
- melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional. (a) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi pemerintah pengguna JF setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina.
(5) Instansi
q,D
PRESIDEN
(5) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas
pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, pengelolaan JF yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan JF kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN.
(6) Instansi pembina menyampaikan secara berkala
setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala LAN. (7t Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 100
Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
Paragraf 15 Organisasi Profesi
Pasal 101
(l) Setiap JF yang telah ditetapkan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi JF dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan JF. (21 Setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi JF.
(3) Pembentukan
PRESIDEN
(3) Pembentukan organisasi profesi JF sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) difasilitasi instansi pembina. (41 Organisasi profesi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (s) Organisasi profesi JF mempunyai tugas:
- menJrusun kode etik dan kode perilaku profesi;
- memberikan advokasi; dan
- memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi JF setelah mendapat persetqjuan dari pimpinan instansi pembina. (7t Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi JF dan hubungan kerja instansi pembina dengan organisasi profesi JF diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Jabatan Pimpinan Tinggi
Paragraf 1 Jenjang, Fungsi, dan Akuntabilitas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pasal 102
Jenjang JPT terdiri atas:
- JPT utama;
- JPT madya; dan
- JPT pratama.
Pasal 1O3
Pasal 103
JPI berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.
Pasal 104
(1) Setiap pejabat pimpinan tinggi harus menjamin
akuntabilitas Jabatan. (2t Akuntabiiitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- JPT utama:
- tersusunnya kebijakan yang mendukung pelaksanaan pemba.ngunan ;
- peningkatan kapabilitas organisasi;
- terwujudnya sinergi antar instansi dalam mencapai tujuan pembangunan; dan
- terselesaikannya masalah yang memiliki kompleksitas dan risiko tinggi yang berdampak politis.
- JPT madya:
- terwujudnya penrmusan kebdakan yang memberikan solusi;
- terlaksananya pendayagunaErn sumber daya untuk menjamin produktivitas unit kerja;
- terlaksananya penerapan kebijakan dengan risiko yang minimal;
- tersusunnya program yang dapat menjamin pencapaian tujuan organisasi ;
- terlaksananya penerap€rn program organisasi yang berkesinambungan; dan
- terwujudnya sinergi antar pimpinan di dalam dan antar organisasi untuk mencapai tujuan pembangunzrn yang efektif dan efisien.
- JPT
PRESIDEN
- JPT pratama:
- tersusunnya rumusurn alternatif kebijakan yang memberikan solusi;
- tercapainya hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi;
- terwujudnya pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi; dan
- terwujudnya kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai outcome organisasi.
Paragraf 2 Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pasal 105
(1) JPT utama, JPI madya, dan JPT pratama diisi dari
kalangan PNS.
(2) Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai
kesempatan yang sama untuk mengisi JPI yang lowong.
Pasal 106
(1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari
kalangan non-PNS dengan persetqiuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden. (21 JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dikecualikan untuk JpT utama dan JPT madya di bidang rahasia neg€rra, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur r,egara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden.
(3) Ketentuan
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JpT
madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 107
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 sebagai berikut:
- JPT utama:
- memiliki kualifrkasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki se can'a kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
- sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
- sehat jasmani dan rohani.
- JPTmadya:
memiliki kualilikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
memiliki .
PRESIDEN
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
- sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan
- sehat jasmani dan rohani. JPT pratama:
- memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
- sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
- sehat jasmani dan rohani.
Pasal 1O8 .
PRES IDEN
Pasal 108
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (l) sebagai berikut:
- JPT utama:
- warga negara Indonesia;
- memiliki kualifrkasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetcnsi Jabatan yang ditetapkan;
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 (lima belas) tahun;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
- sehat jasmani dan rohani; dan l0.tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pegawai swasta.
- JPTmadya:
- warga negara Indonesia;
- memiliki kualilikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
- memiliki
PRESIDEN
66
- memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat l0 (sepuluh) tahun;
- tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
- tidak pemah dipidana dengan pidana penjara;
- memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
- usia paling tinggi 58 (lima puluh delapaa) tahun;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta.
Pasal 109
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 dan Pasal 108 diukur dari tingkat dan
spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis
(2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal lO7 dan Pasal 108 diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
(3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud
dalam Pasal lO7 dan Pasal 108 diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal ag€rma, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
(4) Standar
PRESIDEN
(41 Standar Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi Pemerintah. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pen5rusunzrn Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pasal 110
(1) Pengisian JPT utama dan JPT madya di kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a dan huruf b.
(2) Pengisian JPT utama dan JPT madya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tingkat nasional.
(3) Pengisian JPT pratama dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf c.
(4) Pengisian JPI pratama sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau €rntar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Pasal 111
(1) Pengisian JPT utama dan JPT madya tertentu yang
berasal dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf a dan huruf b.
(2) Pengisian JPT utama dan JPI madya tertentu yang
berasal dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Presiden serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Pasal 112
(1) Pengisian JPT utama yang memperoleh hak-hak
keuangan dan fasilitas lainnya setara menteri diiakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif sesuai sistem merit dan diangkat oleh Presiden. (21 Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mengangkat JPT utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penugasan atau penunjukan langsung.
Pasal 113
Pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dan Pasal I 11 dilakukan melalui tahapan:
- perencanaan;
- pengumuman lowongan;
- pelamaran; ci. seleksi;
- pengumuman hasil seleksi; dan
- penetapan dan pengangkatan.
Pasal 114
(r) Perencanaan pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a meliputi:
- penentuan JPT yang akan diisi;
- pembentukan panitia seleksi;
- penJrusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPf;
- penentuan metode seleksi dan penJrusunan materi seleksi; dan
- penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT. (2t Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk JPI Utama dibentuk oleh Presiden.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b untuk JPI Madya dan JPT Pratama dibentuk oleh PPK, kecuali JPT Madya tertentu dibentuk oleh Presiden. (4t Dalam membentuk panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. (s) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
- pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
- pejabat pimpinan tinggi dari Instansi Pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas Jabatan yang lowong; dan
- akademisi, pakar, atau profesional.
(6) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) harus memenuhi persyaratan:
memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan kompetensi Jabatan yang lowong;
memiliki
- memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi;
- tidak menjadi anggota/pengurus partai politik; dan
- tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
(7) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembitan) orang.
Pasal 115
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 memiliki tugas:
- menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan pengisian;
- menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi;
- menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian;
- menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
- mengumumkan lowongan JPT dan persyaratan pelamaran;
- melakukan seleksi administrasi dan kompetensi; dan
- menJrusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK.
Pasal 116
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 115, panitia seleksi dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat . . .
PRESIDEN
-7t- (2t Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit organisasi yang membidangi urusan kepegawaian.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memiliki hrgas memberikan dukungan administratif kepada panitia seleksi.
Pasal 117
(1) Pengumuman lowongan pengisian JPT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 huruf b wajib dilakukan sec€ra terbuka melalui media cetak nasional dan/ atau media elektronik.
(2) Pengumuman lowongan sslagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
(3) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada
ayal (21 dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
- terbuka pada tingkat nasional kepada seluruh Instansi Pemerintah untuk JPT pada Instansi Pusat dan JPT madya pada Instansi Daerah provinsi;
- terbuka pada tingkat nasional atau terbuka antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi untuk JPT pratama pada Instansi Daerah provinsi; atau
- terbuka pada tingkat nasional atau terbuka antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi untuk JPT pratama pada Instansi Daerah kabupaten/kota.
(4) Pengumuman. . .
(4t Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit harus memuat:
- nama JPT yang lowong;
- persyaratan sebegaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan/atau Pasal 108;
- kualifikasi dan standar kompetensi Jabatan yang lowong;
- batas waktu penyampaian berkas pelamaran;
- tahapan, jadwal, dan sistem seleksi; dan
- alamat dan nomor telepon sekretariat panitia seleksi yang dapat dihubungi; (s) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh ketua panitia seleksi atau ketua sekretariat panitia seleksi atas nama ketua panitia seleksi.
Pasal 118
(1) Pelamaran pengisian JPI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 huruf c disampaikan kepada panitia seleksi. (21 Pelamaran yang dilakukan oleh PNS harus direkomendasikan oleh PPK instansinya.
Pasal 119
(1) Selain melalui pelamaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118, panitia seleksi dapat mengundang PNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 untuk diikutsertakan di dalam seleksi.
(2) Dalam hal panitia seleksi mengundang PNS yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk ikut dalam seleksi, PNS yang bersangkutan harus tetap mendapat rekomendasi dari PPK instansinya.
Pasal 120 . . .
PRESIDEN
73
Pasal 120
(l) Seleksi pengisian JPI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113 huruf d dilakukan sesuai dengan
perencanaan pengisian JPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1). (2t Penyusunan tahapan seleksi dan penetapan jadwal seleksi dalam perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi.
(3) Penentuan metode seleksi dan penyusunan materi
seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat
(1) huruf d dilakukan mengacu kepada standar
kompetensi Jabatan.
(4) Panitia seleksi wajib melakukan seleksi secara objektif
dan transparan. (s) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
- seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas;
- seleksi kompetensi;
- wawancara akhir; dan
- tes kesehatan dan tes kejiwaan.
(6) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b dilakukan oleh panitia seleksi.
(71 Panitia seleksi dapat dibantu oleh tim seleksi kompetensi yang independen dan memiliki keahlian untuk melakukan seleksi kompetensi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi pengisian
JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 121
(1) Pengumuman hasil seleksi pengisian JpT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf e wajib dilakukan untuk setiap tahapan seleksi.
(2) Panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka
pada setiap tahapan seleksi:
- nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat; dan
- peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
(3) Pada tahapan akhir, panitia seleksi memilih 3 (tiga)
orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk setiap Jabatan yang lowong, sebagai calon pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk disampaikan kepada PPK.
Pasal 122
Penetapan dan pengangkatan JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf f dilakukan oleh Presiden atau PPK sesuai kewenangan berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3).
Pasal 123
(l ) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan Instansi Pusat kepada PPK melalui SB.
(2) PPK memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama calon
pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) dengan memperhatikan pertimbangan $lB untuk ditetapkan.
Pasal 124. . .
PRESIDEN
Pasal 124
(1) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon
pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian kepada PPK, untuk disampaikan kepada Presiden.
(2) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon
pejabat pimpinan tinggi utama yang terpitih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan lembaga pemerintah nonkementerian kepada menteri yang mengoordinasikan, untuk disampaikan kepada Presiden.
(3) Panitia Seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon
pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan lembaga nonstruktural kepada Menteri, untuk disampaikan kepada Presiden.
(4) Presiden memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama
calon pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi dengan memperhatikan pertimbangan PPK, menteri yang mengoordinasikan, atau Menteri.
Pasal 125
Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (3) di lingkungan kesekretariatan lembaga negara kepada pimpinan lembaga negara untuk disampaikan kepada Presiden.
Pasal 126
(l) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon pejabat pimpinan tinggi madya yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) di lingkungan Instansi Daerah provinsi kepada ppK.
(2) PPK mengusulkan 3 (tiga) nama calon pejabat
pimpinan tinggi madya di lingkungan Instansi Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Presiden memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon
pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya dengan memperhatikan pertimbangan PPK.
Pasal L27
(1) Panitia Seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon
pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (3) di lingkungan Instansi Daerah provinsi dan Instansi Daerah kabupaten/kota kepada PPK melalui grB. (2t PPK memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Daerah provinsi dan Instansi Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan memperhatikan pertimbangan slB.
(3) Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang
memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur.
(4) Khusus
PRESIDEN
(4) Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang
memimpin sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK dikonsultasikan dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah.
Pasal 128
(1) Dalam memilih calon pejabat pimpinan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (a) dan
Pasal 126 ayat (3), Presiden dapat dibantu oleh tim.
(2t Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Presiden dengan Keputusan Presiden.
Pasal 129
PPK dilarang mengisi Jabatan yang lowong dari calon pejabat pimpinan tinggi yang lulus seleksi pada JPT yang lain.
Paragraf 4 Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi karena Penataan Organisasi
Pasal 130
(1) Dalam hal terjadi penataan organisasi Instansi
Pemerintah yang mengakibatkan adanya pengurangan JPT, penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada oleh panitia seleksi.
(2) Dalam hal pelaksanaan penataan Pejabat Pimpinan
Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT dilakukan melalui Seleksi Terbuka.
Pasal 131
(l) Pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada. (2t Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi syarat:
- satu klasifikasi Jabatan;
- memenuhi standar kompetensi Jabatan; dan
- telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Kompetensi teknis dalam standar kompetensi jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dibuktikan dengan:
- sertilikasi teknis dari organisasi profesi; atau
- lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh instansi teknis. (41 Pengisian JPT sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. (s) Dalam hal pelaksanaan pengisian JPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT dilakukan mela-lui Seleksi Terbuka.
(6) Untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan
secara nasional, Presiden berwenang melakukan pengisian JPT melalui mutasi pada tingkat nasional. (7t Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mutasi pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 132
(1) Pengisian JPI melalui mutasi dari satu JPT ke JPT
yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
- sesuai standar kompetensi Jabatan; dan
- telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 133
(1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
(2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 134
(1) Ketentuan mengenai pengisian JPT secara terbuka
dan kompetitif dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara.
(2) Sistem Merit sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
meliputi kriteria:
- seluruh Jabatan sudah memiliki standar kompetensi Jabatan;
- perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja;
- pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka;
- memiliki , . .
PRESIDEN
- memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta;
- memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang obj ektif dan transparan;
- menerapkan kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
- merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kine{a;
- memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan
- memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh Pegawai ASN.
(3) Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem
Merit dalam pembinaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan secara berkala kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk mendapatkan persetqjuan baru.
Paragraf 5 Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi
Pasal 135
Setiap PNS atau non-PNS yang diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tlrhan Yang Maha Esa.
Pasal 136.
{i} PR
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17, 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), pasal 57,
Pasal 74, pasal 78, pasal 81, Pasal 67, Pasal 68 ayat l7l,
Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), pasal 89, pasal 91 ayat (6),
Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 12S Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
