PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 54
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan
administrator sebagai berikut:
- berstatus
PRESIDEN
- berstatus PNS;
- memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
- sehat jasmani dan rohani. (2t Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan.
(3) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan
pengawas sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
- setiap . . .
PRESIDEN
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
- sehat jasmani dan rohani.
(4) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan
pelaksana sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan pating rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara;
- telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/ atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan
- sehat jasmani dan rohani. (s) Bagi PNS yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, dan/ atau terpencil yang akan diangkat dalam Jabatan administrator pada Instansi Pemerintah di daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil, dikecualikan dari persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6)PNS
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib
memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekolah kader
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
