Pasal 55
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Kompetensi Jabatan administrator, Jabatan
pengawas, dan Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf f, ayat (3) huruf f, dan ayat (4) huruf e meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural. (2t Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan,
pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
(3) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
(4) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wa\i/asan kebangsaan. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusun€rn Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
PRESIDEN
.35 -
Paragraf 3 Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi
