Pasal 56
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Setiap PNS yang memenuhi syarat Jabatan
mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam JA yang lowong. JA (2) ryB mengusulkan pengangkatan PNS dalam kepada PPK setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah.
(3) Pertimbangan tim penilai kinerja PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, syarat Jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
(4) PPK menetapkan keputusan pengangkatan dalam JA.
(5) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
kuasa pengangkatan dalam JA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrasi
