PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 57
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
