PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 58
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
Sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah:
bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya
kepada bangsa dan negara;
bahwa saya dalErm menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik- baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;
bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela;
