Pasal 59
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Dalam hal PNS berkeberatan untuk mengucapkan
sumpah karena keyakinan tentang agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, PNS yang bersangkutan mengucapkan janji Jabatan.
(2) Dalam
PRESIDEN
(2) Dalam hal seorErng PNS mengucapkan janji Jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kalimat "Demi Allah, saya bersumpah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan kalimat: "Demi Tuhaa Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh".
(3) Bagi PNS yang beragama Kristen, pada akhir
sumpah/janji Jabatan ditambahkan kalimat yang berbunyi: "Kiranya T\rhan menolong saya".
(4) Bagi PNS yang beragama Hindu, maka frasa uDemi
Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan "Om Atah Paramawisesa". (s) Bagi PNS yang beragama Budha, maka frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha".
(6) Bagi PNS yang beragama Khonghucu maka frasa
'Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan "Kehadirat Tian di tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah". (71 Bagi PNS yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu maka frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
