PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 60
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 diambil oleh PPK di lingkungannya masing-
masing.
(2) PPK. . .
PRESIDEN
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dapat
menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji Jabatan.
