PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 61
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pengambilan sumpah/janji Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan dalam suatu upacara khidmat. (2t PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh seorang rohaniwan dan 2 (dua) orang saksi.
(21(3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan PNS yang Jabatannya paling rendah sama dengan Jabatan PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan. l4l Pejabat yang mengambil sumpah/janji Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 mengucapkan setiap kata dalam kalimat sumpah/janji Jabatan yang diikuti oieh PNS yang mengangkat sumpah/janji Jabatan.
