PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 53
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
Pejabat administrasi dilarang rangkap Jabatan dengan JF.
Paragraf 2 Persyaratan dan Pengangkatan
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
Pejabat administrasi dilarang rangkap Jabatan dengan JF.
Paragraf 2 Persyaratan dan Pengangkatan