PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 52
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Setiap pejabat administrasi harus menJamrn
akuntabilitas Jabatan.
(2) Akuntabilitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi terlaksananya:
- seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan, bagi Jabatan administrator;
- pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai standar operasional prosedur, bagi Jabatan pengawas; dan
- kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur, bagi Jabatan pelaksana.
