PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 51
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pejabat administrator sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf a bertanggung jawab memimpin
pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pemb€rngunan.
(2) Pejabat
PRESIDEN
(2) Pejabat penga$'as sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf b bertanggung jawab mengendalikan
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
(3) Pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf c bertanggung jawab melaksanakan
kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
