PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 81
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pengangkatan dalam JF keahlian dan JF
keterampilan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- nilai.
PRESIDEN
50
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalarn 2 (dua) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan JF keahlian dan JF keterampilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.
Paragraf 5 Tata Cara. Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
