PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 80
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui
penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus
PRESIDEN
-49_
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pengangkatan dalam JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat penetapan JF oleh Menteri memiliki pengalaman dan masih menjalankan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan $8.
(3) Penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali untuk jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penetapan JF dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan.
