PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 79
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui
perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan JF keterampilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.
