PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 78
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 huruf a harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS.
