PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 77
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pengangkatan dalam JF keahlian melalui
penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV; e, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan .
{iD PRESIDEN
(21 Pengangkatan dalam JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang bersangkutan pada saat penetapan JF oleh Menteri memiliki pengalaman dan masih menjalankan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan $B.
(3) Penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling
lama 2 (dua) tahun sejak penetapan JF dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan.
