PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 76
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pengangkatan dalam JF keahlian melalui
perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- memiliki
PRESIDEN
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (2t Pengangkatan JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.
