PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 75
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pengangkatan dalam JF keahlian melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 huruf a harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat
#-,D
PRESIDEN
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifrkasi pendidikan yang dibutuhkan;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) merupalan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS.
