PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 74
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF
keterampilan dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari Jabatan lain; atau
- penyesuaian.
(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), pengangkatan ke dalam JF tertentu dapat dilakukan melalui pengangkatan PPPK.
(3) Jenis JF tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan JF melalui pengangkatan PPPK diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
