PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 73
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Penetapan JF dilakukan oleh Menteri berdasarkan
usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah dengan mengacu pada klasifrkasi darr kriteria JF. (2t Dalam hal diperlukan, Menteri dapat menetapkan JF tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah.
(3) Ketentuan
m PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengusulan dan penetapan JF diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan Fungsional
