PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 72
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(l) JF dikelompokkan dalam klasifikasi Jabatan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasilikasi Jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Penetapan Jabatan Fungsional
