PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 71
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Setiap pejabat fungsional harus menjamin
akuntabilitas Jabatan.
(2) Akuntabilitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi terlaksanzmya:
- pelayanan
PRESIDEN
pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keahlian; dan
- pelayanan fungsional berdasarkan keterampilan tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keterampilan.
Paragral2 Klasilikasi Jabatan Fungsional
