PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 70
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
JF ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
- fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah;
- mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu;
- dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
- pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan
- kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.
