Pasal 69
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Kategori JF terdiri atas:
- JF keahlian; dan
- JF keterampilan.
(2) Jenjang
ni# PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
4t (2t Jenjang JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- ahli utama;
- ahli madya;
- ahli muda; dan
- ahli pertama.
(3) Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
- penyelia;
- mahir;
- terampil; dan
- pemula. (41 Jenjang JF ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayaf (21 huruf a, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi. (s) Jenjang JF ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayal (21 huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
(6) Jenjang JF ahli muda sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan. (71 Jenjang JF ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
(8) Jenjang JF penyelia sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) hunrf a, melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.
(9) Jenjang .
(9) Jenjang JF mahir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi utama
dalam JF keterampilan.
(10) Jenjang JF terampil sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan.
(11) Jenjang JF pemula sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) hurrrf d, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
