PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 68
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.